Pengantar
Bank Sulteng berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik salah satunya tidak mentolerir (Zero Tolerance) terhadap segala bentuk Fraud. Agar dapat terus meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, agar Bank Sulteng tumbuh menjadi Bank Daerah terpercaya di Indonesia.
Sebagai salah satu wujud komitmen tersebut Bank Sulteng telah memiliki Whistleblowing System sebagai saluran komunikasi kepada pihak pemangku kepentingan, baik internal Bank Sulteng maupun pihak eksternal untuk melaporkan indikasi Fraud, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Benturan Kepentingan dan Pelanggaran Hukum.
Mengenal Whistleblowing System (WBS)
Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan yang dapat digunakan oleh pihak internal dan pihak eksternal Bank Sulteng untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan internal Bank Sulteng
Cara Penyampaian Laporan
1. Saluran Pelaporan
Pelapor dapat menyampaikan laporannya melalui media WBS sebagai berikut:
-
-
- Whatsapp : 0821 8865 2228
- Email : whistleblower@banksulteng.co.id
- SMS : 0821 8865 2228
- Surat Ke Alamat :
-
Whistleblowing System Bank Sulteng
Divisi Satuan Kerja Kepatuhan (Unit SMAP & Whistleblower)
Kantor Pusat PT. Bank Sulteng
Jl. Sultan Hasanuddin No. 20 Palu
(Dimasukan ke dalam Map Merah)
2. Kriteria Pelaporan yang diterima
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelapor wajib memastikan hal - hal berikut dalam menyampaikan laporan :
1) Laporan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
2) Memberikan informasi mengenai identitas diri pelapor yang sekurang - kurangnya mencakup sebagai berikut :
· Nama Pelapor (Dapat menggunakan Anonim)
· Nomor Telepon / email untuk dihubungi
3) Memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggung jawankan atas tindakan fraud atau pelamggaran yang dilaporkan disertai dengan data pendukung (jika ada), yang meliputi sebagai berikut :
· What : Tindakan / Perbuatan yang dilaporkan
· Who : Pihak yang terlibat
· Where : Tempat Kejadian
· When : Waktu Kejadian
· How : Bagaimana Kejadiannya
4) Jenis Tindakan dapat dilaporkan
Jenis tindakan pelanggaran yang dilaporkan dalam WBS mencakup antara lain sebagai berikut :
a. Pelangaran Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
· Pemalsuan
· Korupsi
· Penggelapan
· Penggunaan dan Pengedaran Narkoba
· Penyuapan
· Penipuan
· Pencurian
b. Pelanggaran Pedoman Etika Bank, meliputi:
· Benturan Kepentingan
· Membuka Rahasia Bank untuk kepentingan pribadi
· Pelecehan
· Perbuatan asusila
· Melanggara kebijakan kode etik perusahaan (code of conduct)
c. Pelanggaran lainnya, meliputi:
· Melanggar prinsip akuntansi yang berlaku umum
· Melanggar kebijakan dan prosedur operasional bank antara lain; melakukan pelanggaran terhadap anggaran dasar, BPP dan SOP serta penyalah gunaan asset dan kewenangan.
· Tindakan kecurangan yang menimbulkan kerugian bank secara finansial dan non finansial
· Tindakan yang membahayakan keselamatan kerja
Perlindungan bagi Pelapor
Bank Sulteng berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap setiap pelapor yang beritikad baik berdasarkan peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem perlindungan pelapor yang meliputi :
-
- Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
- Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
- Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.